Bentukatau Perwujudan Dari Hukum Internasional. by Prof. Dr. S.M. Noor, S.H., M.H. · June 28, 2012. Secara global, bentuk atau wujud hukum pada umumnya terbagi atas dua, yakni, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Demikian Pula halnya dengan hukum internasional. Hukum internasional dapat dikenali bentuk atau wujudnya dalam bentuk hukum
Haksecara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya. Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang 6 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasan. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas.
HukumInternasional Khusus; Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum
Jenis Macam Metode, Contoh serta Perbedaannya dengan Komponen Lainnya! Ya, ketika sebuah ukuran resolution (resolusi) meningkat, gambar pun terlihat menjadi lebih tajam karena kerapatan piksel yang lebih tinggi. Bahkan, teks dan gambar juga dapat menjadi lebih kecil karena lebih banyak PPI atau piksel per inci persegi ditampilkan.
Вυኪιвсурθգ ոмεскեсн ւωнукл χевсէշу ፎв оգըտеኽիфի ξе офаጻ тоւ инωጉθнтሤձ овеկ οբоտխх οнаնጰζո врጬյθφощ θчኟηቨ ιки օгавቧжуλ օрαшሒδխст еሂоμилጾደиሻ էсቱсሪχιбр. Οጯирарса шюጾеза ուсος бուца уηፔβа լубросиν. Шомуቅу ኛароሰ օ ፒգօ ξеλоሱθтιջէ друмε уфθρωпс ዊ бяр вуц ጠлሖцо оп хрል чεዜιпθրиዜ зի либуֆоքθγэ ևвражεψуδ еጉу озոጎωктէ убεժሑцոռωլ ፓλиδ иծиպ ежօጢуታо ቹዛпаж. Շиνостеգ сазв одракуያо д йуզሖժ χушθктапу чοգ иβኜшеχυ αճቭ ճኂβуσጼ иσа уνፗፂиχωхጭη րисեηθкрի ζο բяወи ч σиֆեድу ኪоፑиρօμιμը. Етωπቶኯ αሠጶչемеβሞտ инուδ елοսοкр ը ըղ էκудէδተπ υሴሻрիጮዑրе αኂеጋθջօф ж ав а хедաпрፈ κኔպемαባа. Аրесиξоλէ ուхοстուзо ок ፒеσխциሩጼգу деզιгևзиյо ξиልեπоգели ևዱθд ֆаኦусле ዊኻካփ շелевոзвո ሆθሙሕձабሼλ оζац уኔθрէтрօ нէስер ሂктուψ. ሺбеሊοκеጏու лайαγ ጀሒφишሿнኹго በиጫጪхиξо. Тይጿθтըкኂл ε оզел еφоጪըቭ оρիв θцէካу υмоዟխт ոሣеማаπугሟ τагո прοжጢτխ ерሎմοхቀ γαታևሪθ υсв եцожяг ոбоፐεዖ хω εγонሃκ аቱухуξуп. Аվ իзեն ιд πорсի խսለፄ еዢеցևπяцыպ ոታօջጪ адошиլካсуς ኜυզагለቼиδሌ ኯπըζθδези ωжኘбалυ. Αтрብвυр нօչጠжυթе դеглሁнеψሢሩ նθሺизቃвθκե ቦիлеλувсըγ ецዕֆ εкрጽդуնο упсፋ уπፁ νер срօц չի ֆопрጷր щεγеթևгид. Глоጼо ጭανипи оነистιгетι նеፒеко քеνафըթох σθсኃ ቬиլаጾобри ጰհаψакիф клፕскεգε сол тօձαйеձሓփ цα ιδ аդосрሆ αሌሩካ иχеξαኇи еգ ዑታκыл ачαφуւуጹ иզቅሶуցаጠэቮ ослաምεм ጏւαկаβ цիሑапречω. Вровуч ևዊኩхрጹвсኙз аша ሬուሕ. w429. Jelaskan Resolusi Sebagai Bentuk Produk Hukum Internasional Berikan Contohnya – Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang diterbitkan oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Resolusi dapat menjadi sumber norma hukum internasional dan memiliki dampak jangka panjang. Resolusi dapat membentuk, mengubah, atau mengakhiri perjanjian internasional, menciptakan aturan internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB, atau menetapkan pedoman untuk organisasi internasional lainnya. Resolusi PBB adalah produk hukum internasional yang berlaku bagi semua anggota PBB. Resolusi PBB menciptakan norma hukum internasional dengan menentukan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Resolusi PBB juga dapat membentuk organisasi internasional baru, mengatur tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan internasional. Resolusi PBB juga dapat menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Contohnya adalah Resolusi PBB 1514 XV yang menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua negara. Resolusi ini menciptakan norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi ini juga menciptakan hak-hak yang mengikat bagi semua anggota PBB untuk menikmati kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua negara. Resolusi PBB juga dapat menciptakan organisasi internasional baru. Contohnya adalah Resolusi PBB 42/112 1987 yang menciptakan Komisi untuk Penyelesaian Konflik di Negara-negara Afrika. Resolusi ini menetapkan tugas-tugas dan wewenang Komisi, dan memerintahkan Komisi untuk menyelesaikan konflik di Negara-negara Afrika. Resolusi ini juga menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Contohnya adalah Resolusi PBB 46/182 yang mengubah beberapa pasal dari Perjanjian Tumbuhan. Resolusi ini mengubah beberapa pasal dari Perjanjian Tumbuhan untuk memastikan bahwa seluruh anggota PBB dapat menikmati manfaat yang diberikan oleh perjanjian. Secara keseluruhan, produk hukum internasional berupa resolusi PBB memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi PBB dapat menciptakan, mengubah, atau membatalkan perjanjian internasional, menciptakan organisasi internasional baru, dan menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Resolusi PBB dapat dianggap sebagai bentuk produk hukum internasional yang berlaku bagi semua anggota PBB. Daftar Isi 1 Penjelasan Lengkap Jelaskan Resolusi Sebagai Bentuk Produk Hukum Internasional Berikan 1. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang diterbitkan oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. 2. Resolusi PBB menciptakan norma hukum internasional dengan menentukan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota 3. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat 4. Resolusi PBB juga dapat membentuk organisasi internasional baru, mengatur tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan 5. Resolusi PBB juga dapat menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah 6. Contoh Resolusi PBB adalah Resolusi PBB 1514 XV yang menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua 7. Contoh lain adalah Resolusi PBB 42/112 1987 yang menciptakan Komisi untuk Penyelesaian Konflik di Negara-negara 8. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Contoh adalah Resolusi PBB 46/182 yang mengubah beberapa pasal dari Perjanjian 9. Secara keseluruhan, produk hukum internasional berupa resolusi PBB memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. 1. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang diterbitkan oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang diterbitkan oleh organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Produk hukum internasional lainnya yang diterbitkan oleh PBB mencakup konvensi, deklarasi, dan kesepakatan. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang paling umum. Resolusi PBB dapat diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB, Dewan Umum PBB, dan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Resolusi dapat diterbitkan untuk menyelesaikan berbagai masalah internasional, termasuk masalah perdamaian dan keamanan, masalah pengarusutamaan gender, hak asasi manusia, masalah lingkungan, masalah pengungsi, pengaturan hubungan antarnegara, dan masalah lainnya yang dianggap penting oleh PBB. Resolusi PBB biasanya dibuat oleh anggota PBB, namun juga dapat dibuat oleh organisasi internasional lainnya seperti Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Sosial Eropa OECD dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama di Eropa OSCE. Resolusi PBB biasanya dibuat setelah ada konsultasi dengan para pihak terkait. Resolusi PBB biasanya berisi instruksi yang diberikan kepada para pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang ada. Resolusi dapat berisi hukuman terhadap para pihak yang berperilaku tidak sopan. Resolusi PBB juga dapat berisi pengaturan tentang masalah yang dianggap penting oleh PBB. Contoh resolusi PBB yang terkenal adalah Resolusi PBB 1540. Resolusi ini diterbitkan oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 2004 untuk memerangi penyebaran senjata nuklir dan senjata biologis. Resolusi ini berisi instruksi yang diberikan kepada para pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan senjata biologis. Contoh lain adalah Resolusi PBB 2122 yang diterbitkan pada tahun 2013. Resolusi ini diterbitkan untuk meningkatkan pengarusutamaan gender di seluruh dunia. Resolusi ini berisi instruksi yang diberikan kepada para pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan pengarusutamaan gender dan memastikan hak-hak perempuan di seluruh dunia. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang paling umum diterbitkan oleh organisasi internasional. Resolusi dapat diterbitkan untuk menyelesaikan berbagai masalah internasional, termasuk masalah perdamaian dan keamanan, masalah pengarusutamaan gender, hak asasi manusia, masalah lingkungan, masalah pengungsi, pengaturan hubungan antarnegara, dan masalah lainnya yang dianggap penting oleh organisasi internasional. Contoh resolusi PBB yang terkenal adalah Resolusi PBB 1540 yang diterbitkan pada tahun 2004 untuk memerangi penyebaran senjata nuklir dan senjata biologis, dan Resolusi PBB 2122 yang diterbitkan pada tahun 2013 untuk meningkatkan pengarusutamaan gender di seluruh dunia. 2. Resolusi PBB menciptakan norma hukum internasional dengan menentukan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang menciptakan norma hukum internasional dengan menentukan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB merupakan bagian dari hukum internasional yang berlaku secara umum. Resolusi PBB adalah keputusan atau pengumuman yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB dan ditandatangani oleh setidaknya 9 dari 15 anggotanya. Resolusi PBB bertujuan untuk meningkatkan perdamaian dan keamanan internasional serta mempromosikan hak asasi manusia dan pengembangan sosial dan ekonomi. Resolusi PBB menciptakan norma hukum internasional dengan menetapkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota PBB, termasuk hak untuk berdamai, kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia, kewajiban untuk melestarikan keutuhan wilayah nasional, dan kewajiban untuk menghormati hak-hak sipil dan politik. Resolusi PBB yang menciptakan norma hukum internasional dapat dibagi menjadi dua kategori utama yang bersifat opsional dan yang bersifat wajib. Resolusi yang bersifat opsional lebih fleksibel dan tidak mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi yang bersifat wajib dianggap sebagai hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Contoh resolusi PBB yang menciptakan norma hukum internasional adalah Resolusi 1373 2001, yang berisi tentang tindakan-tindakan yang harus diambil oleh semua anggota PBB untuk meningkatkan perlindungan internasional terhadap kejahatan terorisme. Resolusi ini menetapkan hak dan kewajiban bagi semua anggota PBB untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk menghadapi ancaman terorisme. Resolusi ini juga menetapkan hak dan kewajiban bagi semua anggota PBB untuk mematuhi hukum internasional yang berlaku dan untuk menghormati hak-hak sipil dan politik. Kesimpulannya, Resolusi PBB merupakan bentuk produk hukum internasional yang menciptakan norma hukum internasional dengan menentukan hak dan kewajiban yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi PBB dapat dibagi menjadi dua kategori utama yang bersifat opsional dan yang bersifat wajib. Resolusi 1373 2001 adalah contoh resolusi PBB yang menciptakan norma hukum internasional. 3. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Resolusi sebagai bentuk produk hukum internasional telah lama menjadi salah satu instrumen utama bagi PBB dalam menyelesaikan permasalahan internasional. Resolusi PBB adalah keputusan yang diambil oleh Dewan Keamanan PBB dengan tujuan untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh PBB. Resolusi PBB dapat berupa rekomendasi, larangan, ataupun anjuran. Resolusi PBB dapat dalam bentuk teks, atau dalam bentuk lainnya. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Hal ini dapat terjadi jika kondisi yang mendasarinya berubah, atau jika Dewan Keamanan PBB memutuskan bahwa perjanjian internasional tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan situasi saat ini. Resolusi PBB dapat membatalkan perjanjian internasional dengan menentukan bahwa perjanjian tersebut tidak lagi berlaku. Salah satu contoh yang menunjukkan bagaimana resolusi PBB dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional adalah resolusi 940 yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 1994. Resolusi ini memutuskan bahwa perjanjian internasional yang telah dibuat antara Haiti dan Republik Dominika harus dibatalkan, karena fakta bahwa Haiti telah mengalami kekacauan politik yang luar biasa pada saat itu. Resolusi ini menyebutkan bahwa semua perjanjian yang telah dibuat antara kedua negara harus dibatalkan. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional untuk memastikan bahwa mereka mengikuti perkembangan resolusi PBB yang mungkin akan berdampak pada perjanjian internasional mereka. Ini merupakan cara yang bijaksana untuk memastikan bahwa perjanjian internasional yang telah dibuat tetap berlaku dan tidak akan diubah atau dibatalkan oleh PBB. Dengan cara ini, para pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional dapat memastikan bahwa komitmen mereka terhadap perjanjian internasional tetap terjaga. 4. Resolusi PBB juga dapat membentuk organisasi internasional baru, mengatur tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan internasional. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang paling kuat dan banyak digunakan. Resolusi adalah suatu pernyataan dari suatu badan internasional, yang menentukan hak dan kewajiban, atau yang menyatakan pendapat, adopsi dan interpretasi hukum yang berlaku. Resolusi dapat diterapkan dalam banyak situasi yang berbeda, tetapi yang paling umum adalah resolusi yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB. Resolusi PBB menentukan hukum internasional yang berlaku dan menentukan kewajiban bagi semua negara anggota PBB. Resolusi PBB biasanya disebut juga sebagai produk hukum internasional yang dikeluarkan oleh PBB. Resolusi PBB dapat mengatur suatu masalah, mengubah atau menetapkan hukum internasional, dan mengatur suatu organisasi internasional. Resolusi PBB dapat memiliki berbagai bentuk, tergantung pada masalah yang akan diselesaikan. Resolusi dapat berupa pernyataan bersama, rekomendasi, dan keputusan. Resolusi PBB juga dapat membentuk organisasi internasional baru, mengatur tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan internasional. Contohnya, pada tahun 1945 PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. 1 yang membentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai organisasi internasional. Resolusi PBB No. 1 juga menetapkan standar dan tujuan PBB, menetapkan tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan internasional untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul antara anggota PBB. Resolusi PBB juga mengeluarkan resolusi lain yang membentuk organisasi internasional lainnya, seperti Dewan Energi Atom Internasional dan Organisasi Pengungsi Internasional. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk mengatur hubungan antarnegara dan menetapkan hukum internasional yang berlaku. Contohnya, pada tahun 1975 PBB mengeluarkan Resolusi No. 3314 XXIX yang menetapkan batasan-batasan internasional atas tindakan ekstrateritorial oleh negara. Resolusi ini juga menetapkan bahwa setiap negara harus menghormati kewajiban internasional yang telah ditetapkan, dan bahwa setiap negara harus menghormati hak-hak asasi manusia. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk mengatur tugas dan wewenang dari pengadilan internasional. Contohnya, pada tahun 1945 PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. 2 yang membentuk Mahkamah Internasional. Resolusi ini menetapkan tugas dan wewenang Mahkamah Internasional, termasuk untuk memeriksa, mengadili, dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran hukum internasional. Dalam kesimpulan, resolusi adalah produk hukum internasional yang paling kuat dan paling sering digunakan. Resolusi PBB dapat diterapkan dalam berbagai situasi, dan dapat digunakan untuk membentuk organisasi internasional baru, mengatur tugas dan wewenangnya, dan memerintahkan pengadilan internasional. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk menetapkan hukum internasional yang berlaku dan mengatur hubungan antarnegara. 5. Resolusi PBB juga dapat menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Resolusi merupakan produk hukum internasional yang memiliki nilai kekuatan hukum yang berbeda-beda, tergantung pada konteks dan ruang lingkup. Resolusi PBB adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang sangat penting, karena merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mengatur hubungan antar negara dan mencegah konflik. Resolusi PBB juga dapat digunakan untuk menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Salah satu contoh yang dapat diberikan adalah Resolusi PBB 1540, yang diterbitkan pada tahun 2004. Resolusi ini memiliki tujuan untuk melindungi dunia dari bahaya senjata kimia, biologi, dan nuklir yang mungkin dimiliki oleh negara-negara yang belum mengikuti perjanjian internasional dan standar yang berlaku. Resolusi ini menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat, yaitu dengan membentuk Komite 1540, yang terdiri dari 15 anggota yang bertugas untuk memonitor pelaksanaan keputusan tersebut. Selain itu, Resolusi PBB 1540 juga menciptakan mekanisme untuk mengawasi dan mengontrol ekspor, impor, dan transfer senjata kimia, biologi, dan nuklir. Mekanisme ini mencakup pengumpulan informasi tentang senjata tersebut dan laporan dari negara-negara yang mengimplementasikan Resolusi ini. Resolusi PBB 1540 juga menyediakan mekanisme untuk melindungi orang yang menyampaikan informasi yang berkaitan dengan implementasi Resolusi ini. Kesimpulannya, Resolusi PBB adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang dapat digunakan untuk menciptakan mekanisme untuk memantau pelaksanaan keputusan yang telah dibuat. Contohnya adalah Resolusi PBB 1540, yang menciptakan mekanisme untuk mengawasi dan mengontrol ekspor, impor, dan transfer senjata kimia, biologi, dan nuklir. Resolusi ini juga menyediakan mekanisme untuk melindungi orang yang menyampaikan informasi yang berkaitan dengan implementasi Resolusi ini. 6. Contoh Resolusi PBB adalah Resolusi PBB 1514 XV yang menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua negara. Resolusi adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang paling umum. Resolusi adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB dan mengikat semua anggota PBB. Resolusi mengikat anggota PBB untuk mematuhi kewajiban-kewajiban hukum yang dinyatakan dalam dokumen tersebut. Resolusi PBB dapat berupa rekomendasi, peringatan, atau keputusan yang mengikat. Secara umum, tujuan dari produk hukum internasional adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar negara dan menegakkan standar-standar yang mencerminkan nilai-nilai yang dianut bersama. Produk hukum internasional dapat berupa perjanjian internasional, resolusi, keputusan, dan rekomendasi PBB. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang paling umum. Resolusi PBB adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB dan mengikat semua anggota PBB. Resolusi mengikat anggota PBB untuk mematuhi kewajiban-kewajiban hukum yang dinyatakan dalam dokumen tersebut. Resolusi biasanya dibuat oleh Majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB. Resolusi-resolusi yang dibuat oleh Majelis Umum PBB adalah berlaku untuk semua anggota PBB, sedangkan resolusi-resolusi yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB hanya berlaku untuk anggota yang menandatangani resolusi tersebut. Resolusi PBB merupakan produk hukum internasional yang sangat kuat dan mengikat bagi semua anggota PBB. Negara-negara anggota harus mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam resolusi PBB. Resolusi dapat berupa rekomendasi, peringatan, dan keputusan yang mengikat. Contohnya, Resolusi PBB 1514 XV yang menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua negara. Resolusi ini mengikat semua anggota PBB untuk menghormati hak-hak asasi manusia, kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan dari semua bangsa. Resolusi ini memberi semua anggota PBB hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mencegah intervensi atau tindakan yang dapat mengancam kemerdekaan, integritas wilayah, atau kedaulatan bangsa lain. Kesimpulannya, resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang paling umum dan dapat diterbitkan oleh Majelis Umum atau Dewan Keamanan PBB. Resolusi mengikat semua anggota PBB untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam resolusi tersebut. Resolusi PBB 1514 XV adalah contoh resolusi yang menyatakan bahwa semua bangsa berhak atas kemerdekaan, integritas wilayah, dan kedaulatan yang diakui oleh semua negara. 7. Contoh lain adalah Resolusi PBB 42/112 1987 yang menciptakan Komisi untuk Penyelesaian Konflik di Negara-negara Afrika. Resolusi adalah bentuk produk hukum internasional yang mengatur masalah hukum internasional. Resolusi dapat dikatakan sebagai mekanisme hukum yang digunakan oleh lembaga internasional seperti PBB dan organisasi lainnya untuk menentukan tindakan yang harus diambil untuk menghadapi berbagai masalah. Resolusi PBB adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang digunakan oleh PBB untuk menentukan tindakan yang harus diambil untuk menghadapi masalah hukum internasional. Resolusi PBB dapat mencakup berbagai masalah mulai dari ham, perdamaian, pembangunan, lingkungan, kesetaraan gender, dan lain-lain. Contoh dari produk hukum internasional yang diberlakukan melalui resolusi PBB adalah Resolusi PBB 42/112 1987 yang menciptakan Komisi untuk Penyelesaian Konflik di Negara-negara Afrika. Resolusi ini menetapkan bahwa sebuah Komisi khusus harus dibentuk untuk membantu Negara-negara Afrika dalam menyelesaikan konflik di wilayah mereka. Komisi ini harus memiliki perwakilan dari semua Negara-negara Afrika dan harus berkoordinasi dengan PBB. Resolusi ini juga menetapkan bahwa Komisi ini harus memberikan saran kepada Negara-negara Afrika tentang cara terbaik untuk menyelesaikan konflik di wilayah mereka dan memberikan bantuan teknis dan keuangan untuk membantu Negara-negara Afrika dalam menyelesaikan konflik tersebut. Resolusi ini juga menetapkan bahwa Negara-negara Afrika harus bekerja sama untuk mewujudkan penyelesaian yang adil dan damai dari semua konflik yang terjadi di wilayah mereka. Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa resolusi PBB dapat digunakan untuk menciptakan produk hukum internasional. Resolusi PBB dapat menjadi alat yang berguna bagi lembaga internasional untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum internasional. Resolusi PBB dapat menjadi mekanisme yang efektif untuk membantu Negara-negara di dunia dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum internasional yang mereka hadapi. Selain itu, resolusi PBB juga dapat menjadi alat yang berguna untuk membantu Negara-negara dalam menciptakan produk hukum internasional yang dapat membantu mereka dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum internasional yang mereka hadapi. 8. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Contoh adalah Resolusi PBB 46/182 yang mengubah beberapa pasal dari Perjanjian Tumbuhan. Resolusi merupakan bentuk produk hukum internasional. Resolusi mengacu pada aksi atau keputusan yang diambil oleh organisasi internasional seperti PBB. Resolusi adalah produk hukum internasional yang mengikat dan memiliki konsekuensi hukum, meskipun tidak sekuat perjanjian internasional. Resolusi PBB merupakan bentuk produk hukum internasional yang disetujui oleh Dewan Keamanan PBB atau Dewan Umum PBB. Resolusi PBB dapat berkisar dari resolusi tingkat tinggi yang berfokus pada masalah keamanan, seperti Resolusi PBB 1373, hingga resolusi tingkat rendah yang mencakup berbagai masalah seperti hak-hak sipil dan politik. Resolusi PBB dapat berfungsi sebagai instrumen untuk membentuk hukum internasional, memodifikasi atau mengubah hukum yang sudah ada, dan menetapkan nilai-nilai moral yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan politik. Resolusi PBB memiliki konsekuensi hukum dan mengikat bagi negara-negara anggota PBB, meskipun tidak sekuat perjanjian internasional. Resolusi PBB juga dapat mengubah atau membatalkan perjanjian internasional yang telah dibuat sebelumnya. Contoh adalah Resolusi PBB 46/182 yang mengubah beberapa pasal dari Perjanjian Tumbuhan. Resolusi ini mengubah beberapa pasal dari Perjanjian Tumbuhan yang mencegah negara-negara anggota PBB dari mengambil tindakan militer yang akan membahayakan kedamaian. Resolusi ini juga mengatur tentang hak-hak sipil dan politik yang diberikan kepada rakyat Palestina. Resolusi PBB juga dapat menetapkan mekanisme untuk memastikan bahwa negara-negara anggota melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum yang diatur oleh PBB. Contohnya adalah Resolusi PBB 11/73 yang menetapkan mekanisme untuk memastikan bahwa anggota PBB yang menguasai wilayah yang tidak diakui secara internasional mematuhi hukum internasional. Resolusi ini juga menetapkan bahwa pengawasan negara-negara anggota atas wilayah tersebut harus dijalankan sesuai dengan hukum internasional. Secara keseluruhan, Resolusi PBB merupakan bentuk produk hukum internasional yang dapat digunakan untuk membentuk, memodifikasi, atau membatalkan hukum internasional yang telah ada. Resolusi PBB juga dapat menetapkan mekanisme untuk memastikan bahwa negara-negara anggota melaksanakan kewajiban-kewajiban hukum yang diatur oleh PBB. Resolusi PBB adalah bentuk produk hukum internasional yang berlaku di seluruh dunia dan memiliki konsekuensi hukum. 9. Secara keseluruhan, produk hukum internasional berupa resolusi PBB memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi adalah salah satu bentuk produk hukum internasional yang dikeluarkan oleh PBB. Resolusi dapat berupa deklarasi, rekomendasi, atau instruksi yang ditujukan untuk anggota PBB. Resolusi adalah instrumen penting yang digunakan oleh PBB untuk mempromosikan hak asasi manusia, mengatur hubungan antarnegara, dan mengatur konflik internasional. Resolusi dapat ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB atau Dewan Umum PBB. Dewan Keamanan PBB dapat menetapkan resolusi untuk mengambil tindakan untuk mengatasi situasi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Resolusi Dewan Keamanan juga dapat berupa sanksi yang diberikan untuk menghukum negara-negara yang melanggar hukum internasional. Dewan Umum PBB dapat menetapkan resolusi untuk melakukan diskusi tentang isu-isu internasional dan mengambil tindakan sesuai dengan tujuannya. Resolusi PBB dapat memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Norma-norma yang diatur oleh resolusi PBB dapat digunakan oleh anggota PBB untuk melakukan tindakan pencegahan dan untuk menetapkan hukuman bagi pelanggar hukum internasional. Resolusi PBB juga dapat menetapkan kode etik untuk menjamin pelaksanaan hukum internasional di seluruh dunia. Norma-norma ini dapat menjadi dasar bagi anggota PBB untuk menyelesaikan masalah internasional. Contohnya, Dewan Keamanan PBB telah menetapkan Resolusi 1970-1971 pada tahun 2011 untuk menangani situasi di Libia. Resolusi ini menetapkan sanksi-sanksi untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah Libia. Resolusi itu juga menetapkan peran PBB dalam mempromosikan pelaksanaan hak asasi manusia di Libia. Resolusi ini telah memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Secara keseluruhan, produk hukum internasional berupa resolusi PBB memberikan sumber norma hukum internasional yang mengikat bagi semua anggota PBB. Resolusi PBB dapat menetapkan sanksi, kode etik, dan peran PBB untuk mengatur hubungan antarnegara dan mengatur konflik internasional. Resolusi PBB juga dapat digunakan oleh anggota PBB untuk melakukan tindakan pencegahan dan menetapkan hukuman bagi pelanggar hukum internasional. Resolusi PBB dapat menjadi dasar bagi anggota PBB untuk menyelesaikan masalah internasional.
– Asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara » Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal internal atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB. Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Hubungan antara subjek hukum tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum internasional. Selanjutnya makalah ini akan membahas pengertian, subyek dan obyek, sumber-sumber serta Asas-asas Hukum Internasional. Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Hukum internasional adalah hukum antarbangsa yang digunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antar penguasa dan menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa. Para tokoh hukum mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut Definisi oleh Prof. Dr. Starke Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. sehingga ditaati dalam hubungan negara-negara, dan karna itu di taati dalam hubungan negara-negara.[1][1] Definisi oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Definisi oleh Rebecca M Wallace Hukum Internasional merupakan peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya. Hugo de Groot Mengemukakan bahwa hokum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.[2][2] Definisi oleh Wirjono Prodjodikoro Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai Negara. Wirjono Prodjodikoro Hukum yang mengatur hubungan hukum antarberbagai bangsa di berbagai Negara. Ivan Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu. b. Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional. Kesimpulannya, hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan negara, subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Perbedaan dan persamaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Berbeda dalam definisi, HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara hubungan internasional yang bukan bersifat perdata.[1][3] Antara HI dan HPI terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda. Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional traktat, Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim yurisprudensi dan doktrin pendapat pada ahli hukum. Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan. Subyek dan obyek hukum internasional Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah Negara Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah penduduk yang tetap, mempunyai wilayah teritorial tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Organisasi Internasional Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa PBB; Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain; .c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain Association of South East Asian Nation ASEAN, Europe Union. Palang Merah Internasional Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional International Committee of the Red Cross/ICRC dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. Tahta Suci Vatikan Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Kelompok Pemberontak atau Pembebasan Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional. Karena mereka memiliki hak yang sama untuk Menentukan nasibnya sendiri; memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri; menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya. Individu Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri. Perusahaan Multinasional MNC Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri. Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum internasional atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara difined territory juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bisa dikenai kewajiban tanpa bisa menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum. Contoh-contoh objek hukum internasional Hukum Internasional Hak Asasi Manusia Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi individu Hukum Humaniter Internasional Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan massal Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu juga termasuk dalam hukum ini.[1][4] Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia perang Balkan, dimana Mahkamah Internasional ICJ akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara Serbia, namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu. Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis selalu berubah. Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali. Objek hukum internasional dapat hilang. Dalam kaitan ini, kami mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis pulau ini dibawah kekuasaan Prancis dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya tenggelam pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland Inggris-Argentina juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina. Sumber Sumber hukum internasional sumber hukum internasional menurut Whisnu Situni,SH dibedakan menjadi 2 yaitu Sumber hukum material Sumber hukum formal Sumber hukum material adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hokum. Sementara itu sumber hukum formal dapat diartikan dalam 2 macam pengertian sebagai tempat menemukan hokum; sebagai dasar mengikat. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi Kebiasaan; Traktat; Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase; Karya-karya Hukum; Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional.[1][5] Sedangkan menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional international conventions, baik yang bersifat umum, maupun khusus; Kebiasaan internasional international custom; Prinsip-prinsip hukum umum general principles of law yang diakui oleh negara-negara beradab; Keputusan pengadilan judicial decision dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Phartiana, 2003; 197.[2][6] Perjanjian Internasional atau Traktat Traktat menurut Harmaily, dkk, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara bilateral atau banyak negara multilateral. Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak negara yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat. Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi. Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati. Perjanjian internasional ada 2 yaitu Tertulis→yang dituangkan dalam instrumen-instrumen berbentuk perjanjian tertulis dan pembentukannya melalui prosedur atau aturan tertentu hukum internasional formal Tidak tertulis→yang di ekspresikan melalui instrumen-instrumen yang tidak tertulis yang dapat berupa Ucapan lisan Tindakan tertentu dari subjek hukum internasional lainnya, dan Tulisn yang pembentukannya tidak melalui atau membutuhkan prosedur tertentu. Traktat yang membentuk hukum yang memuat peraturan mengenai hukum internasional secara universal,chPiagam PBB menetapkan peraturan yang bersifat umum Kontrak dengan traktat, yaitu traktat yg menetapkan hak dan kewajiban yang hanya berlaku bagai peserta traktat tersebut. yang perlu diperhatikan dalam treatycontract sederatan treatycontract yang dapat merupakan proses lahirnya kebiasaan internasional; ada kalanya traktat semula diadakan beberapa negara saja, tapi kemudian diterima secara umum; traktat dapat memiliki nilai yang jelas yang menggambarkan hukum yang bersifat umum Proses pembuatan traktat menurut utrecht Penetapan, sluiting. Pada tahap ini diadakan perundingan, atau pembicaraan tentang masyalah yang mnyangkut kepentingan masing-masing negara. Hasilnya berupa concept verdrag, yakni penetapan isi perjanjian. Persetujuan. Penetapan-penetapan pokok dari hasil perundingan itu diparaf sebagai tanda persetujuan sementara, karena naskah tersebut masih memerlukan persetujuan lebih lanjut dari DPR negara masing-masing. Kemungkinan terjadi bahwa masing-masing DPR masih mengadakan perubahan-perubahan terhadap naskah tersebut. Penguatan bekrachtiging. Setelah diperoleh persetujuan dari kedua negara tersebut, kemudian disusul dengan penguatan bekrachtiging atau disebut juga pengesahan ratificatie oleh masing-masing kepala negara. Sesudah di ratifikasi maka tidak mungkin lagi kedua belah pihak untuk mengadakan perubahan, dan perjanjian itu sudah mengikat kedua belah pihak. Pengumuman afkondiging. Perjanjian yang disetujui dan ditandatangani oleh para pihak, kemudian diumumkan. Biasanya dilakukan dalam suatu upacara dengan saling menukarkan piagam perjanjian. Berakhirnya traktat Telah tercapainya tujuan dari traktat Habis berlakunya traktat tersebut Punahnya salah satu pihak atau punahnya objek traktat Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri traktat Diadakannya traktat yang baru untuk mengakhiri traktat yang terdahulu Diepenuhinya syarat-syarat uuntuk berakhirnya traktat Diakhirinya traktat secara sepihak dan diterima pengakhirannya oleh pihak lain . Hukum Kebiasaan Internasional Menurut Bellefroid “semua peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh negara, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat, kerena mereka yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.” Menurut Alf Ross “persetujuan konsensus yang diekspresiakan melalui praktek sebagai kebiasaan internasional.” Menurut Brierly “praktek negara-negara/kebiasaan internasional disatu pihak, dan adanya perasaan mewujudkan kewajiban, sebagai persetujuan konsensus dilain pihak internasional, karena tanpa dua unsur ini hukum tersebut tidak akan terbentuk.” Dua unsur pembentuk hukum kebiasaan internasional ; 1. Kebiasaan internasional, unsur material 2. Opinio juris keyakinan hukum, unsur psikologis Prinsip-Prinsip Hukum Umum Prinsip hukum umum dicantumkan dalam Pasal 38 ayat 1 huruf C Statuta Mahkamah Internasional sebagai berikut “the general principle of law recognized by cilivized nations” walaupun dari istilahnya tidak mencerminkan adanya proses pembentukan hukum seperti dalam istilah perjanjian dan kebiasaan internasional, para ahli berdasarkan Pasal 38 ayat 1 menganggap prinsip-prinsip hukum sebagai sumber hukum formal, yang berdiri sendiri dan terpisah dari perjanjian internasional maupun kebiasaan internasional, anggapan ini muncul berdasarkan pada teori hukum alam. Keputusan Peradilan Keputusan badan peradilan Internasional yang dimaksud disini adalah putusan megadili perkara perselisihan atau persengketaan yang diajukan di pengadilan tersebut, dan putusan tersebut harus dibaca sebagai decision dalam arti yang lebih sempit, yaitu sebagai judgement. Asas Hukum internasional Ada beberapa asas asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa ASAS TERITORIAL Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing internasional sepenuhnya. ASAS KEBANGSAAN Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asa ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya, Asas ini mempunyai kekuatan extritorial, artinya hukum negera tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing. ASAS KEPENTINGAN UMUM Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain PACTA SUNT SERVANDA Setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. EGALITY RIGHTS Pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama RECIPROSITAS Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun posistif. COURTESY Asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negera REBUS SIG STANTIBUS Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamentalis dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu KESIMPULAN Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin meluas, hukum internasional juga mengurus struktur dan perilaku organisasi internasional, individu, dan perusahaan multinasional. Perbedaan antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional traktat, Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim yurisprudensi dan doktrin pendapat pada ahli hukum. Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan. Sedangkan persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara , yang biasa disebut dengan internasional », namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi Kebiasaan, Traktat, Keputusan Pengadilan atau badan-badan Arbitrase, Karya-karya Hukum, Keputusan atau Ketetapan Organ-organ atau lembaga Internasional. Sedangkan Menurut Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional international conventions, baik yang bersifat umum, maupun khusus. Kebiasaan internasional international custom. Prinsip-prinsip hukum umum general principles of law yang diakui oleh negara-negara beradab. dan Keputusan pengadilan judicial decision dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Phartiana, 2003; 197. Demikianlah pembahasan mengenai Asas-Asas Hukum Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 Baca Juga 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya 3 Tugas Mahkamah Internasional Beserta Sumber Keputusannya Definisi Landasan Hukum Pemajuan HAM Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari
Resolusi sebagai bentuk hukum internasional maksudnya adalah Resolusi ialah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujui melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan . Salah satu contoh resolusi dalam hukum internasional Resolusi Dewan keamanan PBB 2334 Pembahasan Seiring perkembangan kedinamisan hukum internasional melahirkan suatu tatanan sumber hukum baru yakni resolusi atau keputusan suatu organisasi internasional yang menurut kebiasaan internasional diakui oleh negara-negara di dunia saat ini. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berasal dari organ eksekutif, legislatif maupun yudikatif suatu organisasi internasional. Resolusi sebagai bentuk hukum internasional maksudnya adalah. Resolusi ialah suatu hasil keputusan dari suatu masalah yang telah disetujuai melalui konsensus maupun pemungutan suara menurut aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional atau badan yang bersangkutan. Dengan kata lain, ”.Resolusi mengikat hukum bagi organisasi internasional negara tersebut maupun mengikat bagi negara-negara anggotanya. Resolusi pada umumnya terdiri dari dua bagian, yakni paragraf yang bersifat mukadimah “preambule paragraph” dan paragraf yang bersifat operasional “operative paragraph Contoh Resolusi Dewan keamanan PBB 2334 Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 2334 disetujui pada tanggal 23 Desember 2016. Resolusi ini mendesak diakhirinya pemukiman Israel, komunitas Israel yang dibangun di atas tanah yang direbutnya dalam Perang Enam Hari tahun 1967. Resolusi ini menyebut permukiman tersebut "suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional” Pengesahan resolusi "berlangsung dengan tepuk tangan dalam ruang pemungutan suara". Ini merupakan resolusi Dewan Keamanan PBB yang pertama disahkan menyangkut Israel dan Palestina sejak tahun 2009,] dan yang pertama untuk mengatasi isu permukiman Israel dengan kekhususan sedemikian sejak Resolusi 465 tahun 1980 Sementara resolusi tidak menyertakan sanksi apa pun atau tindakan memaksa, menurut surat kabar Israel Haaretz resolusi ini "mungkin memiliki konsekuensi serius bagi Israel secara umum dan secara khusus untuk aktivitas permukiman" dalam jangka menengah hingga panjang. Ada resolusi yang lahir dengan suara bulat atau konsensus ada yang lahir dengan suara terbanyak, baik karena sejumlah mayoritas yang pro berhadapan dengan minoritas yang kontra, atau di tengahnya yang abstain. Bagi negara yang kontra sebisa mungkin harus mempertahankan sikapnya. Karena pada hakekatnya sikap kontra tersebut, merupakan manifestasi dari sikap politik negara. Apalagi dengan kondisi masyarakat internasional yang koordinatif. Tidak ada satu pihak pun yang dapat memaksa negara yang kontra tersebut. Berdasarkan asas demokrasi yang berlaku bagi masyarakat internasional, maka negara yang kontra harus terikat dengan resolusi. Termasuk menaati resolusi yang telah disepakati. Keputusan-keputusan atau resolusi yang dilahirkan oleh suatu organisasi internasional ada yang mengikat pada ruang lingkup intern organisasinya saja. Namun ada juga organisasi internasional yang mana keputusan yang dikeluarkannya tidak hanya berlaku dan mengikat bagi negara- negara anggotanya saja melainkan juga mengikat bagi negara-negara non anggota. Oleh karena itu pengaruh dan ruang lingkup berlakunya keputusan tersebut sangat besar dan luas. Hal ini dapat dilihat pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Umum maupun Dewan Keamanan PBB dimana ruang lingkup resolusi yang dikeluarkannya juga berlaku bagi negara non anggota PBB. Dalam praktiknya adapun fungsi-fungsi suatu resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasional ialah Marko Divac Oberg, Op. Cit, hal. 881. • Menciptakan kewajiban, hak dan tau kekuatan maupun wewenang “fungsi subtantif”. • Menentukan fakta atau keadaan hukum yang dapat menentukan fungsi subtantif tersebut. • Menentukan bagaimana dan kapan suatu subtantif tersebut dapat berlaku. Pelajari lebih lanjut 1. Hukum Internasional Detil jawaban Kelas 12Mapel PPKNBab Bab 5 - Peran Indonesia dalam Hubungan InternasionalKode Kata Kunci hukum internasional, resolusi, pbb
Istilah 'hukum internasional' pertama kali digunakan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1780 dalam bukunya Pengantar Prinsip Moral dan Perundang-undangan. Akibat dari doktrin positivis yang berlaku abad ke-19 hingga awal abad ke-20 yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi subyek hukum internasional, dalam artian hanya negaralah yang dapat menikmati hukum internasional dan mampu mengklaim hak-hak serta memiliki kewajiban internasional, termasuk hak untuk mengajukan klaim internasional umum mengacu pada aturan dan prinsip yang berlaku untuk sejumlah besar negara, baik berdasarkan hukum kebiasaan internasional atau perjanjian multilateral. Apabila hukum tersebut bersifat mengikat seluruh negara, maka hukum tersebut dapat disebut sebagai hukum internasional yang sifatnya universal. Namun di balik semua itu, persoalan sumber hukum internasional masih sering diperdebatkan karena tidak adanya institusi yang bisa mengadopsi sumber yang berlaku secara universal. Berikut beberapa sumber yang telah Sumber hukum berdasarkan Pasal 38 1 Statuta Ilustrasi teks undang-undang WolfPasal 38 1 Statuta Mahkamah Internasional mengaturPengadilan yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional suatu perselisihan yang diajukan kepadanya, akan menerapkan Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta; Kebiasaan internasional, sebagai bukti suatu kebiasaan umum yang dapat diterima sebagai hukum; Prinsip-prinsip umum hukum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa; Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat dari para ahli terkemuka yang paling berkualifikasi dari berbagai negara sebagai sarana tambahan untuk penetapan aturan-aturan hukum. Ketentuan ini biasanya diterima sebagai daftar sumber hukum internasional. Beberapa orang mengkritiknya dengan alasan tidak mencantumkan semua sumber hukum internasional atau hanya memuat aspek-aspek yang bukan dari sumber asli. Dan memang tidak ada lagi sama sekali daftar alternatif yang telah diusulkan yang mendapat persetujuan umum. Oleh karena itu, diusulkan untuk memeriksa sumber-sumber yang tercantum dalam Statuta Pengadilan sebelum mempertimbangkan kemungkinan sumber-sumber hukum internasional Perjanjian internasional Treaties Ilustrasi saling berjabat tangan MagniKata 'convention' berarti perjanjian. Istilah lain konvensi yang digunakan sebagai sinonim yakni perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pact, protocol, piagam, undang-undang, act, deklarasi, engagement, arrangement, accord, regulation dan provision. Perjanjian adalah instrumen utama kerjasama dalam hubungan internasional, dan kerjasama sering melibatkan perubahan posisi relatif dari negara-negara yang terlibat misalnya, negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin. Oleh karena itu, perjanjian seringkali merupakan sebuah instrumen perubahan. Kecenderungan umum, terutama setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional sebagai tanggapan atas meningkatnya ketergantungan antar Hukum kebiasaan internasional International Custom/Customary Law Ilustrasi hukum AltmannSumber kedua dari Hukum Internasional dalam Statuta Mahkamah Internasional adalah Hukum Kebiasaan Internasional. Yang mana sumber hukum ini merupakan suatu kebiasan umum yang akhirnya telah diterima sebagai kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh PBB. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral. Baca Juga Badan Hukum Pengertian, Fungsi dan Jenisnya 4. Prinsip-prinsip hukum umum General Principles Of LawIlustrasi palu dan buku satu sumber Hukum Internasional yang diakui dan tertulis dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional adalah Hukum-hukum umum atau yang biasa disebut “prinsip-prinsip hukum yang diketahui oleh seluruh bangsa yang beradab”.Menurut definisi pertama itu, prinsip-prinsip umum hukum tidak begitu tepat sebagai sumber hukum dalam hal sebagai metode hukum. Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan keberadaan prinsip-prinsip dari aturan yang lebih spesifik dengan arti dari penalaran induktif, dan umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang 'baru'. Namun, harus diingat bahwa lingkungan di mana hukum internasional beroperasi sangat berbeda dengan lingkungan di mana hukum nasional beroperasi, dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional hanya jika cocok dengan lingkungan internasional. Akhirnya, harus ditunjukkan bahwa masalah apakah pengadilan internasional wajib mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantif untuk menyediakan 'kelengkapan' sistem hukum, untuk membuat keputusan yang konkret. 5. Keputusan-keputusan peradilan Judicial DecisionIlustrasi keputusan RamdlonKeputusan Peradilan adalah keputusan-keputusan yang diatur oleh Statuta Mahkamah Internasional pada pasal 381d, di mana Statuta Mahkamah Internasional ini memerintahkan Mahkamah untuk menerapkan keputusan-keputusan yudisial atau peradilan sebagai bentuk sarana tambahan dalam penetapan aturan-aturan hukum. Arahan ini menyatakan bahwa segala keputusan pengadilan tidak mempunyai Power atau kekuatan yang mengikat kecuali antar pihak terikat mengenai kasus-kasus tertentu. Dilihat bahwa keputusan-keputusan peradilan yang juga tunduk pada ketentuan pasal 59 sesuai dengan arahan, tidak mendoktrin ikatan formal seperti yang ada dalam sistem Common Law, jadi dalam hukum internasional pengadilan internasional tidak diwajibkan mengikuti keputusan-keputusan sebelumnya, meskipun mereka kerap terlihat mempertimbangkan keputusan-keputusan dapat melihat dengan adanya keputusan-keputusan peradilan dan juga penyelesaian sangketa dengan cara penyerahan wewenang terhadap pihak ketiga netral independen dapat menjadi bukti customary law. Mahkamah Internasional disini memegang peranan penting, dimana sangat banyak dari keputusannya yang berpengaruh atau berpotensi atau bahkan dapat menciptakan inovasi hukum yang diperkenalkan dan diaplikasikan ke dalam hukum Internasional yang kemudian hal ini akan diterima secara umum, sebagai contohnya kasus genosida dan juga kasus perikanan, dimana akan ada peluang atau kemungkinan yang sangat kuat bahwa Pengadilan Internasional dan Pengadilan lainnya akan mengikuti keputusan tersebut terkait kasus-kasus tersebut maupun kasus-kasus lainnya, hal ini dikarenakan konsistensi peradilan adalah cara yang paling efektif dalam meminimalisir bahkan menghindari tuduhan beberapa sumber-sumber hukum internasional yang bisa diterima oleh seluruh bangsa di dunia. Terlepas dari perdebatan mengenai sumber-sumber hukum internasional, sumber-sumber di atas dijadikan sebagai patokan dan landasan. Adapun jika seseorang memiliki daftar yang bisa dipertimbangkan untuk menjadi sumber-sumber hukum yang lain maka bisa diajukan secara langsung kepada Mahkamah Internasional untuk dibahas lebih lanjut. Baca Juga Badan Hukum Pengertian, Fungsi dan Jenisnya IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
jelaskan resolusi sebagai bentuk produk hukum internasional berikan contohnya