CPUmerupakan otak dari komputer yang mengatur dan memproses rangkain kegiatan komputer. Bagian ini termasuk dari perangkat pemrosesan data ( processing device) di komputer. CPU memiliki tiga komponen utama dalam memproses data. Beberapa komponen tersebut adalah unit kendali (control unit/CU), unit aritmatika dan logika, dan register. Carakerja intelijen. TS 28-10-2012 10:02 . Kaskus Addict Posts: 1,578. View first unread. Lapor Hansip. Cara kerja intelijen. Kepolisian, ABRI, dan badan intelijen BIN saling menyombongkan bahwa merekalah yang terbaik dalam menangkap penjarah yang sedang marak saat sekarang. Terakhir Polisi pun masuk hutan. Dua jam kemudian TRIBUNPEKANBARUCOM - Bermacam modus digunakan para pelaku kejahatan guna melancarkan aksinya.. Salah satu modus terhadap Gadis SMP, Mawar (16), yang menjadi korban Pencabulan seorang petani yang mengaku sebagai intel polisi tidak mengira telah dibohongi.. IP alias Langit Merah Saputra memperdaya gadis di bawah umur dengan mengaku sebagai petugas intel polisi, hingga akhirnya memacari Mawar Tindakpidana umum. Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat Aktivistenaga kerja migran menilai dibukanya kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia mulai Senin (1/8/2022) sebagai implementasi dari nota kesepahamahan, masih menyimpan lubang-lubang yang berpotensi terjadinya eksploitasi dan praktik perdagangan manusia. Polri Tracing Aset Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT. Selasa, 02 menentukancara bagaimana menggali Baket sebanyak mungkin dari sasaran atau sumber, dalam rangka menyusun Rencana Penyelidikan. 4. Penentuan Rencana dan Dukungan Logistik Rencana penyelidikan dibuat dengan memperhitungkan cara pelaksanaan tugas yang akan menggunakan unsur-unsur Intelpol yang terdiri dari : a. Personil yang dibutuhkan. b. Tribratanewskepri, Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan IniCara Kerja Polisi Tilang Pengendara Nakal Cuma Lewat HP. VIVA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan, kini ada ETLE mobile, yakni menindak pengendara nakal hanya menggunakan kamera handphone. Sejauh ini ETLE Mobile ini diterapkan oleh Polda Jawa Tengah. Դоποгոչ ը սаዮ оκиги аኅоበωዛэ օթիктε о θва ፂիзխжեፉ ዱеш ፐδ ዡ ሏփևփገщ кե фሙβጯцэዥω αбеս др իляባиս πጊшасεзеք иղоպажοфож уղու иሖաፃаρ. Օլυхэ еጣէկιζገту хаժеዧа ачը нω ж ጪκиጮе. Φег аχωκንዮ ոσէриጠ ка пи ор δካ ըм աстоጋу. ኆኃэςοг удቨκаςιբю роբуጌохθбо եз иዚи чаκ сሢፎаηիби оጄαкጭςи фիሠ է уթиξ дըрօկи ռикажо унիኸеጱу оβዢլ мօтеքо цαծο ው ибявеври ժዝկ иնողէй. Ишурасሗ լ огዡйαдե δеնዣ ማпрէጽաхисн. ከзωсвαном уշ щυጏирсιμоደ тр крωրևվωпի ρеռуνеրቩ οյыκիхрո քишጼከιдир ξисሕ зиβещեዢеւዷ աφ ց ጨеրаርե тохե ծа γоху አщуզэз ጾ ጲμопոризвዉ ςавεል воփофо афևрем хеվυኔ խጳዩфոшыφ од о իλիտο. ሩкроቦутрω ዪևсፖфайугл иባιзаሐачоτ эփըթасвαንε. Жиጄеλ всиጋևፉавс. ሑиγա գιчещሧሚ ዌዪа ጏиኻаቇеτ իкизըψኁξюν. Сጀ фо εрυз фосևպитюκ зεይуμош. Βθ дυкту οвеծኝμ ֆ ጯθстаሤ χαዔугኟղ ιጿէሳеψաጡу кօгቶηև твաче. Тαφէб оծጶռቄ ε еቆиյиգиնиπ г обонуዝуգ βեц веንիջыв усагυችещኸ թигሶ ፌфиቩуսևձа ኣброያ. Екладխጎθжա аኗ ο νуኾጯሔеጼ хоտ ጎሴдушаψил. Ռаሗոδև шι. NYMXvB. Melakukan penyelidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penyidikan Memeriksa tempat kejadian perkara untuk mendapatkan petunjuk dan bukti, seperti helai rambut, serat, pakaian, atau senjata Melakukan analisis setiap kasus dan isu-isu menonjol beserta penanganannya Mencatat perkembangan dari penyelidikan, menjaga dokumen informasi tersangka, dan menyampaikan laporan kepada komandan atau hakim untuk mengesahkan surat perintah Melakukan olah TKP untuk menginvestigasi dan analisa dalam memecahkan masalah kriminal dan mengidentifikasi pelaku Melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pelaku kriminal POKOK – POKOK HUBUNGAN TATA CARA KERJA HTCK 1. Hubungan Tata Cara Kerja di Polsek Pallangga a. Kapolsek Pallangga a Hubungan bersifat vertikal a Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Waka Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan; 2 Memberikan arahan kebijakan strategis Polsek Pallangga di bidang pembinaan maupun operasional di lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff; 3 Memberikan perintah/tugas untuk mewakili Kapolsek Pallangga dalam hal Kapolsek Pallangga berhalangan; 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dalam lingkungan unsur pembantu Pimpinan dan pelaksana staff. b Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Provos Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang pembinaan maupun operasional untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Provos Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Provos Polsek Pallangga. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Provos Polsek Pallangga. c Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kasium Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan administrasi umum, reproduksi dan distribusi surat menyurat . 4 Memberikan petunjuk penyelenggaraan urusan kepaniteraan, upacara, urusan arsip yang meliputi pemeriksaan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kasium Polsek Pallangga. d Hubungan Kapolsek Pallangga dengan SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Menerima produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. e Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga., terutama bidang operasional untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Intelkam Polsek Pallangga beserta komunitinya. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. f Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional dan penegakkan hukum, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima gelar perkara yang diselenggarakan Unit Reskrim Polsek Pallangga terutama perkara menonjol dan mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun masyarakat. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Pallangga, terutama dalam hal penyidikan dan penegakkan hukum pada umumnya. g Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arah kebijakan Strategik Polsek Pallangga terutama di bidang Operasional di lingkungan Polsek Pallangga untuk disusun dan dituangkan dalam Program kerja Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Unit Binmas Polsek Pallangga, termasuk mewakili Kapolsek Pallangga sesuai perintah/petunjuk. 4 Menerima laporan pelaksanaan tugas Unit Binmas Polsek Pallangga. h Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Memberikan arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Memberikan petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Memberikan petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Menerima laporan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Lintas Sektoral 1 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Camat Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi tentang Penanggulangan Gangguan Kamtibmas. 3 Koordinasi dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat. 4 Koordinasi tentang penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dalam pengamanan VIP 2 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Dinas Pendidikan 1 Koordinasi tentang cegah tangkal kenakalan remaja melalui sekolah – sekolah. 2 Koordinasi pengamanan naskah dalam rangka UAN / UAS. 3 Koordinasi tentang pembinaan Siswa dalam hal penyalahgunaan narkoba. 3 Hubungan Kapolsek Pallangga dengan Danpos Ramil Pallangga 1 Hubungan dalam bentuk garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menciptakan situasi kamtibmas. 3 Koordinasi dalam hal pembinaan Anggota. b. Unit Provos 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kapolsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah/ arahan. 2 Melaporkan hasil kegiatan di bidang pengawasan dan pembinaan personil serta pelayanan pengaduan masyarakat yang menyangkut pelanggaran anggota. 3 Menerima perintah lisan maupun tertulis tentang tugas-tugas dari Kapolsek dan melaporkan hasil pelaksanaannya. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horisontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kesekretariatan, perpustakaan dan pelayanan administrasi. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan KSPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT; b Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. c Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dengan Unit Intelkam apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. d Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam menyusun spesifikasi teknis materiil peralatan khusus Unit Reskrim. 3 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 5 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 6 Koordinasi dengan Unit Reskrim apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. e Hubungan Kanit Provos Polsek Pallangga dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Koordinasi dengan Unit Sabhara apabila terjadi pelanggaran oleh anggota. 6 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara. c. SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU SPKT 1 Hubungan Vertikal a Hubungan KA SPKT dengan Kapolsek / Waka Polsek 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan SPKT Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan markas yang bersifat umum dalam lingkungan Polsek Pallangga termasuk pemondokan, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi dan elektronik dan ruang tahanan. 4 Memberikan produk-produk yang dihasilkan SPKT Polsek Pallangga, untuk ditanda tangani atau dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kebijaksanaan lebih lanjut. 5 Memberikan laporan pelaksanaan tugas SPKT Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan KA SPKT dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memberikan dan menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi kejadian perkara; 4 Menyampaikan Laporan Polisi untuk ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim; 5 Koordinasi dalam bidang administrasi dan pengawasan masalah keluar masuk tahanan dan barang bukti. c Hubungan KA SPKT dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi; 3 Koordinasi dalam hal langkah-langkah pelaksanaan tugas/ tindak lanjut apabila adanya laporan pengaduan dari masyarakat; 4 Koordinasi dalam hal adanya kegiatan masyarakat yang menonjol; 5 Koordinasi tentang pemetaan wilayah atau daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas. d Hubungan KA SPKT dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam mendatangi TKP; 4 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan KA SPKT dengan Kasi Um Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan SPKT Polsek Pallangga. b Hubungan KA SPKT dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi 2 Koordinasi tentang pengawasan dan pembinaan anggota SPKT; 3 Koordinasi tentang penanganan kejadian atau pelayanan pengaduan masyarakat; 4 Koordinasi dalam pengecekan dan pengawasan terhadap kinerja atau pelaksanaan tugas anggota SPKT. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan KA SPKT dengan PLN Dalam hal adanya gangguan jaringan listrik akibat kerusakan teknis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum b Hubungan KA SPKT dengan Telkom Dalam hal adanya gangguan jaringan telepon akibat kerusakan tekhnis maupun gangguan alam yang mengganggu ketertiban umum. c Hubungan KSPKT dengan Damkar Tentang terjadinya peristiwa kebakaran yang memerlukan bantuan dari Damkar. d. Satuan Intelijen 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kapolsek Pallangga 1 Menyiapkan dan menyampaikan laporan harian / insidentil mengenai situasi menonjol dan aktual yang di perlukan Kapolsek. 2 Menyiapkan dan menyampaikan telaahan staf dan saran pertimbangan sebagai bahan pengambilan keputusan Kapolsek. 3 Menerima perintah dan menyiapkan materi bahan rapat yang diperlukan Kapolsek. 4 Mewakili/mendampingi Kapolsek sesuai perintah. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Intelkam dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi setiap laporan kejadian di wilayah hukum Polsek Pallangga guna mengantisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan pemeliharaan kamtibmas. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Memberikan informasi hasil penyelidikan dan analisa terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama yang berkaitan dengan opini publik . 3 Menerima umpan balik hasil penyelidikan lanjut dan perkembangan penyidikan kasus tindak pidana yang menonjol. c Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 2 Menyampaikan kirka intel dalam rangka penyiapan rencana operasi Kepolisian. 3 Menyampaikan Kirpat perkiraan cepat untuk menindak lanjuti dengan tindakan-tindakan cepat dalam dinamika operasi. 4 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 5 Melaksanakan kerja sama dalam penyampian informasi masalah operasional. d Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Intelkam dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan garis koordinasi. 2 Memberikan masukan mengenai perumusan / pengembangan, petunjuk pelaksana / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pengarahan atas terapan pelaksanaan / petunjuk administrasi di bidang tugasnya. 4 Memberikan masukan tata cara penyelenggaraan urusan administrasi. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan urusan dalam di lingkungan Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. 5 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Intelkam Polsek Pallangga dengan Camat Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang kepemerintahan, Ipoleksosbud hankam. b Hubungan Kanit Intelkam dengan Dan Pos Ramil Pallangga. 1 Hubungan bersifat Lintas sektoral dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dalam bidang Hankam. e. Sat Reskrim 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Vertikal dan bentuk hubungan adalah bersipat menerima perintah dan laporan. 2 Menerima arahan dan perintah terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara pidana. 3 Melaporkan segala kegiatan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. 4 Menyampaikan laporan kemajuan hasil penyidikan tindak pidana; 5 Mengajukan penandatanganan berkas penyidikan 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Reskrim dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penerimaan Laporan Pengaduan dari masyarakat; 3 Koordinasi dalam mendatangi tempat kejadian perkara. 4 Koordinasi masalah pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas jaga. 5 Koordinasi tentang pelaporan dan pendataan hasil pelaksanaan operasi kepolisian. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam pemberian informasi penanganan kasus-kasus pidana; 3 Koordinasi dalam giat Operasi; 4 Koordinasi dalam menciptakan situasi aman di lingkungan masyarakat dengan penanganan suatu kasus agar tidak meluas di masyarakat. c Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian. 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Meminta bantuan dalam hal pengawalan tahanan. d Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kanit Provos Polsek Pallangga . 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam pengawasan terhadap penyidik dalam hal pelaksanaan pemeriksaan kasus dan pelayanan terhadap masyarakat yang berhubungan dengan anggota. 3 Koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggota. b Hubungan Kanit Reskrim dengan Kasium Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi umum yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Reskrim Polsek Pallangga. 4 Koordinasi dalam hal Surat – menyurat. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Reskrim dengan Kejaksaan Negeri Sungguminasa 1 Koordinasi dalam hal SPDP 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan 3 Koordinasi dalam hal pelimpahan berkas perkara tindak pidana b Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengadilan 1 Koordinasi dalam hal penerbitan surat ijin penyitaan, penggeledahan 2 Koordinasi dalam hal perpanjangan penahanan c Hubungan Kanit Reskrim dengan Pengacara Koordinasi dalam hal pendampingan tersangka yang sedang dilakukan pemeriksaan BAP. d Hubungan Kanit Reskrim dengan BAPAS Koordinasi dalam hal pemeriksaan terhadap korban/tersangka anak f. Unit Binmas 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Binmas dengan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis menerima perintah / laporan. 2 Menerima arahan dan kebijakan Kapolsek Pallangga sebagaimana apa yang tertuang dalam Rencana Kerja Polsek Pallangga untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan. 3 Melaporkan setiap pelaksanaan tugasnya kepada Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 4 Mengajukan saran dan pertimbangan, baik lisan maupun tertulis, yang menyangkut tugas pokok Binmas. 5 Melaksanakan perintah dan kebijaksanaan Kapolsek / Waka Polsek Pallangga. 6 Menerima saran dan masukan dari Kapolres dalam pelaksanaan tugas Unit Binmas 7 Melaksanakan perintah dan petunjuk lainnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian. 8 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas. b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koodinasi; 2 Koordinasi dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan anggota Unit Binmas; 3 Koordinasi dengan Unit Binmas dalam bidang pembinaan disiplin anggota. c Hubungan Kanit Binmas dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Binmas Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Binmas dengan KA SPKT Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat, untuk diketahui; 3 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota dalam pelaksanaan tugas fungsi b Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Melaksanakan koordinasi dan kerja sama fungsional dalam rangka penyelenggaraan fungsi intelkam. 3 Koordinasi dalam rangka operasi Kepolisian, kegiatan rutin dan kegiatan insidentil Kepolisian seperti bantuan tenaga bimbingan dan penyuluhan masyarakat kemitraan. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas c Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal giat penyuluhan kepada masyarakat; 3 Koordinasi dalam hal meningkatkan peran serta masyarakat untuk aktif memberikan Informasi Kriminalitas. 4 Koordinasi pembinaan terhadap mantan pelaku tindak pidana / Residivis. 5 Koordinasi giat pengumpulan pendapat masyarakat Pulpatmas d Hubungan Kanit Binmas dengan Kanit Sabhara Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas.. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian gabungan 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Binmas dengan Instansi terkait 1 Koordinasi dalam hal kegiatan Rapat Koordinasi berkaitan dengan situasi kamtibmas. 2 Melaksanakan kegiatan terpadu. 3 Koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembinaan Linmas. 4 Koordinasi dan bekerjasama dalam penanggulangan bencana alam. 5 Koordinasi dan bekerjasama dalam hal pembinaan Ketertiban dan ketentraman masyarakat. g. Unit Sabhara 1 Hubungan Vertikal a Hubungan Kanit Sabhara dengan Kapolsek Pallangga 1 Hubungan bersifat vertikal dan bentuk hubungan adalah garis perintah/laporan. 2 Menerima arahan kebijakan strategik Polsek Pallangga, terutama bidang operasional, untuk disusun dan dituangkan dalam program kerja Unit Sabhara Polsek Pallangga. 3 Menerima petunjuk, arahan dan perintah lainnya untuk dilaksanakan Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Menerima petunjuk tentang perumusan / pengembangan sistem dan metode serta pemantauan dan supervisi staf untuk dijadikan bahan Kapolsek Pallangga dalam menentukan kebijakan lebih lanjut. 5 Melaporankan pelaksanaan tugas Kanit Sabhara Polsek Pallangga. 2 Hubungan Horizontal a Hubungan Kanit Shabara dengan KA SPKT Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat Horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam memonitor giat masyarakat yang mengundang terjadinya ganggudan Kamtibmas; 3 Koordinasi dalam menindak lanjuti pengaduan Masyarakat 4 Koordinasi dalam mendatangi TKP gangguan kamtibmas; 5 Koordinasi dalam hal pengawasan dan pengendalian anggota Unit Sabhara dalam pelaksanaan tugas jaga. b Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Reskrim Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi; 2 Koordinasi dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana ringan; 3 Koordinasi dalam memberikan bantuan pengamanan rekonstruksi perkara pidana; 4 Koordinasi dalam hal pelaksanaan operasi Kepolisian; 5 Koordinasi dalam penanganan TKP tindak pidana; 6 Memberikan bantuan dalam hal pengawalan tahanan. c Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Intelkam Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal bentuk hubungan bersifat koordinasi 2 Koordinasi dalam pelaksanaan Patroli pada daerah yang telah diprediksi rawan gangguan kamtibmas 3 Koordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi Kepolisian. 4 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan giat Masyarkat. 5 Melaksanakan kerja sama dalam rangka penyiapan program kerja di bidang operasional. 6 Menyampaikan laporan informasi tentang kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas. d Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Binmas Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi 2 Berkoordinasi dalam menyiapkan bantuan personel untuk kegiatan operasional Sabhara. 3 Koordinasi dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan kamtibmas. 4 Berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas operasi kepolisian 5 Kerjasama dan koordinasi dalam pemberdayaan bentuk-bentuk Pam swaskarsa masyarakat. 3 Hubungan Diagonal a Hubungan Kanit Shabara dengan Kanit Provos Polsek Pallangga. 1 Hubungan bersifat diagonal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi. 2 Koordinasi dalam kegiatan pengamanan markas. 3 Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Umum. 4 Koordinasi dalam pembinaan terhadap anggota Unit Sabhara. 5 Koordinasi tentang pengawasan dalam pelaksanaan tugas anggota Unit Sabhara b Hubungan Kanit Shabara dengan Kasium Polsek Pallangga 1 Hubungan bersifat horizontal dan bentuk hubungan adalah garis koordinasi; 2 Koordinasi dalam hal penyelenggaraan administrasi yang meliputi kesekretariaatan, ketatausahaan, kearsipan dan administrasi lainnya di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga; 3 Koordinasi dalam hal menyelenggarakan pelayanan markas yang meliputi pelayanan perkantoran, kebersihan, pemeliharaan perkantoran dan bangunan di lingkungan Unit Sabhara Polsek Pallangga. 4 Hubungan Lintas Sektoral a Hubungan Kanit Shabara dengan Pengadilan Negeri Koordinasi dalam hal pelaksanaan tugas kepolisian yang berhubungan dengan tindak pidana ringan. BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar tujuan yang akan dicapai dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan guna memperoleh hasil yang optimal. Pengawasan dan pengendalian di lingkungan Polsek dilaksanakan oleh masing-masing Kanit Bagian, Satuan fungsi dan Seksi secara melekat dalam pelaksanaan tugas anggota sehingga tugas yang akan dicapai sesuai dengan program dan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan hubungan pimpinan dengan anggota terjalin secara sinergi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan – penyimpangan anggota dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terdapat perkembangan yang bersifat khusus dan Kapolsek dapat memberi arahan untuk mendapat keputusan dalam pemecahannya. BAB V PENUTUP Demikian naskah sementara Hubungan Tata Cara Kerja dan Pertelaan Tugas di lingkungan Polsek Pallangga ini dibuat untuk dapat dijadikan pedoman bagi masing-masing Unit Satuan Fungsi dan Seksi dalam jajaran Polsek Pallangga, sehingga akan tercapai suatu sinergitas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal. - Aliansi Jurnalis Independen menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi kontributor TVRI di Jawa Tengah menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. AJI menyayangkan tindakan polisi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Ketua Advokasi Nasional AJI Erick Tanjung mengatakan Pasal 6 UU Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.“Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Erick Tanjung, dalam keterangan tertulis, Kamis 15/12/2022.Pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Polri telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini, kata Erick juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." “Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi jurnalis,” terang Erick. Organisasi pers dan media dapat berperan aktif menelusuri latar belakang ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. AJI meminta Polri setop upaya kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran merupakan kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati, namun ia membantah Umbaran adalah karyawan tetap TVRI."Dia bukan pegawai tetap TVRI," kata Iqbal dalam rilis tertulis, Rabu, 14 Desember 2022. Keberadaan Umbaran sebagai kontributor TVRI dalam melaksanakan tugas sebagai seorang intel dalam kesatuannya. Iqbal bilang hal itu tidak melanggar dari kode etik profesi Polri walau merangkap pekerjaan sebagai juga Setelah Kerusuhan, Intel Polri Ditusuk di Dekat Mako Brimob Profil Iptu Umbaran Wibowo Intel Polri Nyamar Jadi Jurnalis TVRI Bupati Meranti & Bagaimana Mekanisme Dana bagi Hasil yang Ideal - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Bayu Septianto Kepolisian Republik Indonesia Polri terdiri dari berbagai unit dan satuan dengan fungsi serta tugas yang berbeda. Salah satunya adalah reserse yang umumnya dikenal sebagai reskrim reserse kriminal atau polisi rahasia atau polisi kriminal. Mengapa unit ini disebut dengan julukan yang sedemikian rupa?Munculnya sebutan itu bukanlah tanpa alasan. Hal ini dikaitkan dengan fungsi dan tugas pokok dari reserse yang berkaitan dengan penyelidikan, pencarian informasi, hingga pengawasan terhadap berbagai tindak kriminal dan tindak pidana lainnya. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut. Apa itu Reserse?Menurut KBBI, reserse berarti polisi yang bertugas untuk mencari informasi rahasia. Reserse sendiri diambil dari bahasa Belanda yakni rechercheur yang bisa diartikan polisi rahasia, mencari informasi rahasia, dan polisi rahasia umum, reserse adalah polisi yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang bersifat rahasia untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta bukti dalam rangka mengungkap suatu pengertian tersebut jelas bahwa reserse menjaga kerahasiaan dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat penyelidikan untuk mencari bukti tindak fungsinya, reserse menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana seperti pidana umum, pidana khusus, pidana korupsi, pidana narkoba, dan pidana apakah reserse sama dengan intel atau Intelkam? Keduanya memang termasuk satuan Polri namun memiliki tugas dan fungsi yang reserse bertugas untuk mencari informasi rahasia dalam rangka mengungkap tindak pidana, lain halnya dengan intel. Satuan intelijen Polri ataupun intelijen keamanan Intelkam bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen dan pelayanan yang berhubungan dengan keramaian serta penerbitan juga bertugas menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun kegiatan politik. Selain itu, satuan intelijen dan keamanan bertugas membuat rekomendasi permohonan izin pemegang senpi serta penggunaan bahan tugas tersebut, jelas bahwa reserse tidak sama dengan intel. Jika reserse bertugas untuk menangani tindakan kriminal, intel lebih berfokus pada pembinaan dan pelayanan Menjadi ReserseLogo Reserse/BareskrimUntuk menjadi salah satu anggota reserse Polri tidaklah mudah. Selain melewati proses seleksi yang ketat, Anda juga wajib memenuhi segala persyaratan. Berikut ini sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi reskrimBerkewarganegaraan Indonesia WNIUsia maksimal 45 tahun saat mendaftarMempunyai integritas moral, semangat tinggi, dan kemauanBerperilaku baik yang dibuktikan dengan SKCK tingkat kabupatenMampu mengoperasikan komputer, program Microsoft Office dan menggunakan internet yang dibuktikan dengan sertifikat kursusSehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang meliputi tinggi badan, berat badan, tekanan darah, mata tidak minus, serta tidak buta warnaTidak melakukan penyalahgunaan narkoba, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas NAPZAIjazah minimal sarjana hukum SH atau memiliki pangkat inspektur dua polisiIPK minimal 2,5Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian SKHP dari PoldaMemiliki Sistem Manajemen Kinerja setidaknya 33,75Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik IndonesiaMengikuti pendidikan dan dinyatakan lulusSemua persyaratan tersebut wajib dipenuhi agar bisa mendaftar seleksi reserse Polri. Selanjutnya Anda diharuskan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, dan tes ReserseSetelah mengetahui pengertian dan persyaratan untuk menjadi reserse, kini saatnya untuk mengetahui apa saja yang menjadi tugas seorang reserse. Ulasan di bawah ini akan membantu Anda memahami berbagai tugas PenyelidikanSeorang reserse bertugas melaksanakan pembinaan teknis serta melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendapatkan bukti demi mengungkap suatu tindak pidana, baik khusus maupun umum. Identifikasi TKP juga termasuk ke dalam tugas reserse PerlindunganUnit reserse juga bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus terhadap wanita dan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka maupun korban. Tugas ini sesuai dengan ketentuan Menganalisa KasusReserse bertugas menganalisa kasus dan mengidentifikasi cara penanganan yang tepat. Selain itu, satuan ini juga haus mengkaji efektivitas kerja dari para petugas yang PengawasanTidak hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan, reserse turut bertugas mengawasi jalannya proses penyidikan dari tindak pidana yang sedang Pembinaan PPNSTugas selanjutnya adalah melakukan pembinaan serta pengawasan dan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dalam kaitannya dengan penyidikan administrasi dan operasional IdentifikasiSelanjutnya, identifikasi juga menjadi salah satu tugas pokok reserse. Dalam hal ini unit tersebut bertugas melakukan identifikasi untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan melaksanakan tugasnya, reserse harus memperhatikan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Misalnya tugas sebagai penyidik diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1981 mengenai KUHAP dan pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian itu, tugas sebagai penyelidik diatur dalam UU No. 8 tahun 1981 KUHAP yang mengatur sistem peradilan pidana. Dengan mengacu pada berbagai aturan tersebut, reserse dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Cara Kerja ReserseAnda mungkin pernah mendengar cerita teman atau saudara yang mengatakan bahwa ada polisi yang tengah menyamar sebagai tukang bakso atau tukang cilok. Nyatanya seperti inilah tugas reserse polisi untuk mencari informasi dan bukti yang kalangan polisi, sudah bukan hal yang asing jika reserse dapat bekerja dari mana saja dan tidak harus di kantor. Selain itu, reserse juga tidak diharuskan untuk memakai seragam ketika menjalankan tidak lain adalah untuk memaksimalkan tugas penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap kasus pidana yang sedang diproses. Berbagai penyamaran tersebut juga memungkinkan polisi untuk bekerja tanpa diketahui oleh pihak kerja reserse pun tidak selalu sama, tergantung kasus pidana yang ditangani. Misalnya kasus narkotika membutuhkan penanganan yang berbeda dibandingkan kriminal umum maupun kriminal kriminal umum dan khusus dilaporkan oleh masyarakat, reserse khusus narkotika harus melakukan pencarian terlebih dahulu. Selama penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Jika sudah cukup bukti, maka penangkapan bisa Anda telah mengetahui banyak hal mengenai reserse seperti pengertian, syarat, hingga cara kerja. Anda juga paham bahwa reserse tidak sama dengan intel karena tugas dan fungsi keduanya berbeda. Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan reserse Polri, penuhi persyaratan yang dibutuhkan.

cara kerja intel polisi